Bagi setiap dokter gigi di Indonesia, memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi praktik adalah hal yang mutlak untuk dapat menjalankan profesinya secara legal dan etis. Dalam proses ini, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memegang peranan sentral sebagai organisasi profesi yang diakui oleh undang-undang. Memahami alur serta peran PDGI dalam sertifikasi dan lisensi sangat penting bagi setiap dokter gigi.
Sertifikasi Kompetensi Dokter Gigi
Sertifikasi kompetensi adalah pengakuan atas kemampuan seorang dokter gigi untuk melakukan praktik sesuai dengan standar profesi yang berlaku. Ini adalah langkah pertama yang harus dilalui setelah menyelesaikan pendidikan kedokteran gigi.
Peran PDGI dalam Sertifikasi Kompetensi:
- Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI): Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi, seorang dokter gigi wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI). Meskipun penyelenggaraan UKDGI dilakukan oleh konsorsium institusi pendidikan kedokteran gigi dan Kolegium Dokter Gigi (KDG), PDGI sebagai organisasi profesi memiliki peran dalam memastikan standar kompetensi yang diuji selaras dengan kebutuhan praktik di lapangan.
- Program Pendidikan Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB): Sertifikat kompetensi memiliki masa berlaku. Untuk memperpanjangnya, dokter gigi harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) melalui partisipasi dalam Program Pendidikan Kedokteran Gigi Berkelanjutan (P3KGB). PDGI secara aktif menyelenggarakan dan memfasilitasi berbagai kegiatan P3KGB, seperti seminar, workshop, dan pelatihan, yang memungkinkan anggotanya mengumpulkan SKP. PDGI juga menyediakan sistem e-P3KGB dan e-Sertifikasi untuk mempermudah anggota dalam melacak dan mengajukan SKP mereka.
- Verifikasi Berkas: Cabang-cabang PDGI di daerah berperan dalam membantu verifikasi berkas dan SKP anggota yang akan mengajukan atau memperpanjang sertifikat kompetensi. Setelah berkas lengkap dan SKP terpenuhi, PDGI akan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat kompetensi.
Lisensi Praktik Dokter Gigi: STR dan SIP
Setelah memiliki sertifikat kompetensi, langkah selanjutnya adalah mendapatkan lisensi praktik, yang diwujudkan dalam bentuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Surat Tanda Registrasi (STR)
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kepada dokter gigi yang telah teregistrasi. STR menunjukkan bahwa seorang dokter gigi telah memenuhi standar kompetensi dan etika profesi yang ditetapkan.
Peran PDGI dalam Pengurusan STR:
- Rekomendasi Organisasi Profesi: Untuk mendapatkan STR, salah satu persyaratan utamanya adalah adanya rekomendasi dari organisasi profesi, yaitu PDGI. Rekomendasi ini menunjukkan bahwa dokter gigi yang bersangkutan adalah anggota aktif dan telah memenuhi kewajiban profesionalnya.
- Verifikasi Keanggotaan dan Berkas: Cabang PDGI akan melakukan verifikasi keanggotaan dan kelengkapan berkas yang diajukan oleh dokter gigi sebelum memberikan rekomendasi untuk pengurusan STR ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Surat Izin Praktik (SIP)
SIP adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah (Dinas Kesehatan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP) kepada dokter gigi untuk dapat menyelenggarakan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Peran PDGI dalam Pengurusan SIP:
- Rekomendasi untuk SIP: Sama seperti STR, surat rekomendasi dari organisasi profesi (PDGI) juga menjadi syarat mutlak dalam pengajuan SIP. Rekomendasi ini memastikan bahwa dokter gigi yang akan berpraktik memiliki kompetensi dan mematuhi etika profesi.
- Verifikasi Lokasi Praktik (Opsional): Beberapa cabang PDGI mungkin juga terlibat dalam verifikasi lokasi praktik mandiri atau klinik untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan sebelum memberikan rekomendasi SIP.
- Pendampingan dan Informasi: PDGI, melalui cabang-cabangnya, seringkali memberikan pendampingan dan informasi detail mengenai prosedur pengurusan SIP, termasuk persyaratan dokumen dan alur di dinas terkait, sehingga mempermudah anggotanya.
Hubungan PDGI dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Hubungan antara PDGI dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sangat erat dan saling melengkapi.
- KKI adalah badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran dan kedokteran gigi.
- PDGI sebagai organisasi profesi, berperan dalam menjaga standar kompetensi, etika, dan disiplin bagi anggotanya, serta memberikan rekomendasi yang menjadi salah satu syarat bagi KKI untuk menerbitkan STR, dan bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan SIP.
Dengan demikian, PDGI berfungsi sebagai jembatan antara kebutuhan profesional dokter gigi dengan regulasi yang ditetapkan oleh negara melalui KKI dan pemerintah daerah, memastikan bahwa setiap dokter gigi yang berpraktik di Indonesia memiliki kualifikasi yang memadai dan mematuhi standar yang berlaku.