Tentu, mari kita kenali lebih dekat struktur organisasi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), baik di tingkat pusat maupun daerah. Struktur yang terorganisir ini menjadi kunci bagi PDGI dalam menjalankan perannya sebagai satu-satunya organisasi profesi yang menaungi dokter gigi di Indonesia.
Mengenal Lebih Dekat Struktur Organisasi PDGI Pusat dan Daerah
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) memiliki struktur organisasi yang berjenjang, terdiri dari Pengurus Besar (PB) di tingkat pusat, Pengurus Wilayah (Pengwil) di tingkat provinsi, dan Pengurus Cabang (Pengcab) di tingkat kabupaten/kota. Hierarki ini memastikan bahwa PDGI dapat menjangkau seluruh anggotanya dan menjalankan fungsi-fungsi strategisnya secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Struktur Organisasi PDGI Pusat (Pengurus Besar – PB PDGI)
PB PDGI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan merupakan pimpinan tertinggi organisasi. Struktur Pengurus Besar PDGI umumnya terdiri dari:
- Ketua Umum: Memimpin dan bertanggung jawab penuh atas jalannya organisasi PB PDGI. Ketua Umum dipilih untuk masa jabatan tertentu (biasanya 3 tahun) dan dapat menjabat maksimal dua periode.
- Wakil Ketua Umum: Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas dan fungsi, serta menggantikan Ketua Umum jika berhalangan.
- Sekretaris Jenderal: Bertanggung jawab atas administrasi dan kesekretariatan organisasi, termasuk pengelolaan surat-menyurat, arsip, dan koordinasi internal.
- Wakil Sekretaris Jenderal: Membantu Sekretaris Jenderal dalam menjalankan tugasnya.
- Bendahara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi.
- Wakil Bendahara: Membantu Bendahara dalam pengelolaan keuangan.
- Dewan Penasehat: Beranggotakan tokoh-tokoh senior dan berpengalaman di bidang kedokteran gigi atau bidang terkait yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pengurus Besar.
- Dewan Pengawas: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengurus Besar PDGI.
- Dewan Pakar: Beranggotakan ahli-ahli di berbagai bidang spesialisasi kedokteran gigi yang memberikan masukan dan kajian ilmiah.
- Biro-Biro/Bidang-Bidang: Ini adalah unit kerja yang fokus pada fungsi-fungsi spesifik, antara lain:
- Biro Organisasi dan Keanggotaan: Mengurus keanggotaan, pengembangan organisasi, dan tata kelola internal.
- Biro Data dan Informasi: Bertanggung jawab atas pengelolaan data anggota, informasi, dan sistem digitalisasi PDGI (misalnya e-PDGI).
- Biro Kesejahteraan Anggota: Mengurus berbagai aspek kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi anggota.
- Biro Penelitian dan Pengembangan (Litbang): Mendorong riset dan inovasi dalam kedokteran gigi.
- Biro Pengabdian Masyarakat, Tanggap Bencana dan Kejadian Luar Biasa: Mengkoordinasikan kegiatan sosial dan respons terhadap bencana.
- Biro Kajian dan Advokasi JKN: Mengkaji dan mengadvokasi kebijakan terkait Jaminan Kesehatan Nasional.
- Biro Hukum dan Kerja Sama Antar Lembaga: Menangani aspek hukum dan menjalin kemitraan dengan pihak eksternal.
- Biro Humas: Mengelola komunikasi dan citra organisasi.
- Unit Khusus/Majelis:
- Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKEGKI): Berperan dalam pengembangan standar pendidikan dan kompetensi dokter gigi spesialis.
-
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG): Menegakkan kode etik profesi dan menangani kasus pelanggaran etika.
-
Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BPPA): Memberikan perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota.
-
Unit Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme (P3KGB): Bertanggung jawab atas pendidikan kedokteran gigi berkelanjutan.
Tugas dan Fungsi Utama PB PDGI:
-
Melaksanakan rekomendasi dan keputusan Kongres Nasional.
-
Menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.
-
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang.
-
Menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan Pengurus Wilayah dan Cabang.
-
Memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
-
Menyusun standar pendidikan profesi dokter gigi berkoordinasi dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
-
Melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi.
-
Mengembangkan usaha-usaha peningkatan kesejahteraan anggota.
-
Beradvokasi dengan pemerintah dan lembaga terkait di tingkat nasional.
Struktur Organisasi PDGI Daerah (Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang)
Struktur organisasi PDGI tidak berhenti di pusat, melainkan merentang hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan jangkauan yang luas dan pelayanan yang merata.
1. Pengurus Wilayah (Pengwil PDGI)
-
Status: Berada di tingkat provinsi.
-
Pembentukan: Wajib dibentuk apabila provinsi tersebut memiliki minimal 3 Pengurus Cabang.
-
Kepemimpinan: Dipilih oleh Pengurus Cabang di wilayahnya.
-
Pertanggungjawaban: Bertanggung jawab pada Rapat Umum Wilayah.
-
Susunan Pengurus: Mirip dengan PB PDGI namun dalam skala provinsi, terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi/bidang-bidang yang relevan dengan kebutuhan wilayah (misalnya Seksi Organisasi, Seksi Pengabdian Masyarakat, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi Wilayah, dll.).
Tugas dan Wewenang Utama Pengwil PDGI:
- Melaksanakan pelimpahan wewenang dari PB PDGI sesuai dengan Surat Keputusan PB.
- Melaksanakan Rapat Wilayah.
- Membina dan mengawasi Pengurus Cabang di wilayahnya.
- Membina hubungan dengan mitra kerja (pemerintah daerah, dinas kesehatan, rumah sakit, dll.) di tingkat provinsi.
- Melaporkan kegiatan dan perkembangan kepada PB PDGI minimal satu kali setahun.
- Membantu Komisi P3KGB dalam menilai dan mengevaluasi lembaga/institusi penyelenggara P3KGB di tingkat wilayah.
2. Pengurus Cabang (Pengcab PDGI)
- Status: Berada di tingkat kabupaten/kota.
- Pembentukan: Dibentuk di kabupaten/kota.
- Susunan Pengurus: Memiliki struktur kepengurusan yang lebih sederhana namun tetap mencakup fungsi-fungsi inti seperti Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa koordinator seksi (misalnya Koordinator Seksi Ilmiah, Koordinator Seksi Humas, Koordinator Seksi Pengabdian Masyarakat, dll.).
- Pelindung: Umumnya Bupati/Walikota dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Tugas dan Wewenang Utama Pengcab PDGI:
- Menerima permohonan perlindungan dari anggota PDGI di wilayahnya.
- Membentuk kepengurusan cabang dan menyampaikannya ke PB PDGI untuk diterbitkan SK.
- Menerbitkan dan mencabut Rekomendasi Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter gigi di wilayahnya.
- Menerbitkan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk kegiatan P3KGB berskala lokal dan regional.
- Mengeluarkan surat-surat keputusan dan menandatangani perjanjian kerja sama (MOU) dengan pihak lain dalam batas wilayah kerjanya.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya di tingkat lokal.
- Mengadakan konsultasi dengan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota.
- Menjaga profesionalisme, memberikan perlindungan hukum, dan meningkatkan kesejahteraan anggota di wilayah kerjanya.
Kesimpulan
Struktur organisasi PDGI yang berlapis, dari Pengurus Besar hingga Pengurus Cabang, mencerminkan komitmen organisasi untuk mengawal praktik kedokteran gigi secara komprehensif. Setiap tingkatan memiliki peran dan tanggung jawab spesifik yang saling melengkapi, memastikan bahwa standar profesi terjaga, inovasi terus berkembang, dan kesejahteraan anggota senantiasa diperhatikan, demi terwujudnya pelayanan kesehatan gigi yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.